2 Desember 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sepanjang November 2014 ini, BPS sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi mengenai perubahan tahun dasar PDB yang semula menggunakan tahun 2000 menjadi 2010. Diawali dengan internalisasi kepada para pejabat struktural dan fungsional di BPS (pusat), berlanjut sosialisasi kepada para stakeholder, praktisi dan akademisi, berbagai kementerian lembaga, dan tentunya para awak media. Apa saja yang harus Anda tahu tentang perubahan tahun dasar PDB ini, berikut rangkumannya:
Apa yang dimaksud dengan PDB?
Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh seluruh aktivitas ekonomi di suatu wilayah dalam periode tertentu dan dapat disusun melalui tiga pendekatan yaitu produksi, pengeluaran, dan pendapatan.
Mengapa tahun dasar PDB perlu diubah?
Selama sepuluh tahun terakhir, banyak perubahan yang terjadi pada tatanan global dan lokal yang sangat berpengaruh pada perekonomian nasional. Krisis finansial global atau penerapan perdagangan bebas merupakan contoh perubahan yang perlu diadaptasi dalam mekanisme pencatatan statistik nasional. Salah satu bentuk adaptasinya adalah mengubah tahun dasar PDB Indonesia dari tahun 2000 ke 2010. Perubahan tahun dasar PDB dilakukan dengan mengadopsi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam 2008 System of National Accounts (SNA 2008) melalui melalui penyusunan kerangka Supply and Use Tables (SUT). Perubahan tahun dasar PDB dilakukan secara bersamaan dengan PDRB untuk menjaga konsistensi hasil penghitungan.
Mengapa menggunakan tahun dasar 2010?
BPS telah melakukan perubahan tahun dasar secara berkala sebanyak lima kali yaitu pada tahun 1960, 1973, 1983, 1993, dan 2000. Tahun 2010 dipilih karena:
1. Perekonomian Indonesia relatif stabil
2. Telah terjadi perubahan struktur ekonomi selama sepuluh tahun terakhir, terutama di bidang informasi dan teknologi serta transportasi yang berpengaruh terhadap pola distribusi dan munculnya produk-produk baru
3. Rekomendasi PBB, dimana pergantian tahun dasar dilakukan setiap lima atau sepuluh tahun.
4. Teridentifikasinya pembaharuan konsep, definisi, klasifikasi, cakupan, dan metodologi sesuai rekomendasi SNA 2008.
5. Tersedianya sumber data baru untuk perbaikan PDB seperti data Sensus Penduduk 2010 dan Indeks Harga Produsen.
6. Tersedianya kerangka kerja SUT yang digunakan untuk benchmarking/menetapkan PDB.
Bagaimana implementasi SNA 2008 dalam PDB tahun dasar 2010?
SNA 2008 atau Sistem Neraca Nasional (SNN) adalah rekomendasi internasional tentang bagaimana menyusun ukuran aktivitas ekonomi yang sesuai dengan standar neraca baku yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi. Perubahan SNA 2008 mencakup perubahan konsep dan cakupan, metodologi, valuasi, dan penggunaan klasifikasi. Klasifikasi PDB menurut lapangan usaha tahun dasar 2000 menggunakan KLUI 1990, sementara PDB tahun dasar 2010 menggunakan KBLI 2009. Klasifikasi ini bertambah, dari 9 sektor 17 sektor. Sementara klasifikasi PDB menurut penggunaan secara garis besar tidak banyak berubah.
Apa manfaat dari perubahan tahun dasar PDB?
PDB dengan tahun dasar baru dapat :
a. Menginformasikan perekonomian nasional terkini seperti pergeseran struktur dan pertumbuhan ekonomi.
b. Meningkatkan kualitas data PDB.
c. Menjadikan data PDB dapat diperbandingkan secara internasional.
Implikasi apa yang terjadi dengan adanya perubahan tahun dasar PDB?
a. Meningkatkan nominal PDB, yang pada gilirannya akan berdampak pada pergeseran kelompok pendapatan suatu negara dari pendapatan rendah, menjadi menengah, atau tinggi dan pergeseran struktur perekonomian
b. Akan merubah besaran indikator makro seperti rasio pajak, rasio hutang, rasio investasi dan tabungan, nilai neraca berjalan, struktur dan pertumbuhan ekonomi
c. Akan menyebabkan perubahan pada input data untuk modeling dan forecasting
-Varia Statistik No 10 TH XXXII Desember 2014-
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang (BPS-Statistics Padang Panjang Municipality)Jl. Sutan Syahrir No 2 Silaing Bawah
Kota Padang Panjang
Provinsi Sumatera Barat Telp/Faks (0752) 83089; e-mail bps1374@bps.go.id