BPS: Perubahan Tahun Dasar PDB 2010 Berlaku Awal 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Padang Panjang DIUTAMAKAN Melalui Layanan Online. Silahkan kunjungi padangpanjangkota.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online;  ipds1374@bps.go.id untuk permintaan data melalui email; dan romantik.bps.go.id untuk permintaan rekomendasi.

Lihat Berita Terbaru di Sini

Laporkan ke E-mail: bps1374@bps.go.id jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau menemukan petugas yang meminta imbalan/tip.

BPS: Perubahan Tahun Dasar PDB 2010 Berlaku Awal 2015

BPS: Perubahan Tahun Dasar PDB 2010 Berlaku Awal 2015

2 Desember 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya


Ipotnews – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan penggunaan perubahan tahun dasar atau acuan penghitungan produk domestik bruto tahun 2010, dari sebelumnya mengacu pada tahun dasar PDB 2000, akan dilakukan efektif pada awal 2015. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Suhariyanto, dalam rangka Penjelasan Penghitungan Perubahan Tahun Dasar Produk Domestik Bruto 2010, di Jakarta, Kamis (27/11), mengatakan ada beberapa indikator yang mempengaruhi perubahan acuan penghitungan PDB tahun 2010, sehingga lebih merefleksikan ekonomi.

"Jadi indikator perubahan tahun dasar PDB 2010 ini karena pengaruh ekonomi global dalam sepuluh tahun terakhir, seperti perkembangan elektronik maupun transportasi dan kegiatan-kegiatan lainnya," kata Suhariyanto.

Selain itu, lanjut dia, hal yang mendasari perubahan ini mengacu dari rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengimplementasikan system of national accounts 2008 (SNA2008) dalam penyusunan PDB melalui kerangka supply and use tables (SUT). Secara formal, PBB merekomendasikan setiap tahun lembaga statistik harus melakukan perubahan.

"Lalu hal yang mendasari perubahan ini juga adalah menjaga konsistensi antara tugas pendekatan PDB dan implikasi memperkecil perbedaan antara PDB nasional dan PDRB. Jadi pendekatannya yakni lapangan usaha dan pengeluaran atau konsumsi," ujarnya.

Lebih lanjut Suhariyanto menyatakan, dengan perubahan tahun dasar ini, maka nominal PDB juga akan meningkat. Pada gilirannya, akan berdampak pada pergeseran kelompok pendapatan suatu negara, dari rendah, menjadi menengah, atau tinggi. Kemudian mengubah indikator makro, seperti rasio pajak, rasio utang, rasio investasi dan tabungan, nilai neraca berjalan, struktur dan pertumbuhan ekonomi.

"Tentu yang pasti akan menyebabkan perubahan input data untuk modelling dan forecast. Dan kenapa tahun dasar 2010? Karena kondisinya waktu itu relatif stabil. Rekomendasi PBB itu perubahan tahun dasar sebaiknya dilakukan setiap lima tahun atau sepuluh tahun sekali. Itu hal yang biasa di setiap negara," tutur dia.

Suhariyanto mengungkapkan, dari perubahan tahun dasar PDB tahun 2010 ini, maka jumlah sektornya menjadi lebih banyak menjadi 17, dari sebelumnya hanya sembilan sektor pada tahun dasar PDB 2005.

"Jadi perubahan tahun dasar PDB 2010 ini efektif pada 5 Februari 2015. Tahun dasar ini tersedia sumber data baru untuk perbaikan PDB seperti data sensus penduduk 2010 dan indeks harga produsen," jelasnya.

Dia menambahkan, jumlah sektor yang bertambah menjadi 17 sektor pada tahun dasar PDB 2010 di antaranya:
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan
2. Pertambangan dan penggalian
3. Industri pengolahan
4. Pengadaan listrik dan gas
5. Pengadaan air
6. Konstruksi
7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
8. Transportasi dan pergudangan
9. Penyediaan akomodasi dan makanan minuman
10. Informasi dan komunikasi
11. Jasa keuangan
12. Real estate
13. Jasa perusahaan
14. Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib
15. Jasa pendidikan
16. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
17. Jasa lainnya.

-Ipotnews, Kamis 27 November 2014-

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang (BPS-Statistics Padang Panjang Municipality)Jl. Sutan Syahrir No 2 Silaing Bawah

Kota Padang Panjang

Provinsi Sumatera Barat Telp/Faks (0752) 83089; e-mail bps1374@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik