1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT)
Pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga residen untuk tujuan konsumsi akhir. Rumah tangga didefinisikan sebagai individu atau sekelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal, mengumpulkan sebagian atau seluruh pendapatan dan kekayaannya, serta mengonsumsi barang dan jasa secara kolektif, utamanya makanan dan perumahan.
Konsumsi akhir yang dimaksud adalah konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Konsumsi akhir rumah tangga mencakup :
- Nilai barang dan jasa yang berasal dari pembelian;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari transaksi barter;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari pemberi kerja sebagai bagian dari kompensasi tenaga kerja;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang diproduksi untuk dikonsumsi sendiri.
2. Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT)
LNPRT merupakan lembaga yang menyediakan barang dan jasa secara gratis atau pada tingkat harga yang tidak berarti secara ekonomi bagi anggota atau rumah tangga, serta tidak dikontrol oleh pemerintah. LNPRT dibedakan atas 6 jenis lembaga, yaitu:
- Organisasi kemasyarakatan
- Organisasi sosial
- Organisasi profesi dan serikat buruh
- Organisasi kebudayaan, olahraga, dan rekreasi
- Partai Politik
- Lembaga keagamaan
Besarnya PK-LNPRT sama dengan output atau biaya produksi yang dikeluarkan dalam rangka melakukan aktivitas pelayanan pada masyarakat, anggota organisasi, atau kelompok masyarakat tertentu. Biaya produksi LNPRT sama dengan nilai konsumsi antara ditambah biaya primer (kompensasi pegawai, penyusutan, dan pajak atas produksi lainnya). Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan lembaga atas penggunaan barang dan jasa (antara) dan faktor produksi, ditambah nilai barang dan jasa yang berasal dari produksi sendiri atau pemberian pihak lain (transfer). Jika menggunakan input yang diperoleh secara cuma-cuma, nilainya diperkirakan sesuai harga pasar yang berlaku.
3. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P)
Pemerintahan umum terdiri dari unit institusi yang memenuhi tanggung jawab politik dan peran pengaturan ekonomi, serta penyediaan jasa (bahkan mungkin barang) untuk konsumsi individu maupun kolektif terutama yang berbasis nonpasar, serta melakukan redistribusi pendapatan dan kekayaan. Sektor pemerintahan umum terdiri atas seluruh unit pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa), serta seluruh Lembaga Non Profit yang dikontrol oleh unit pemerintah. PK-P merupakan pengeluaran atas barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk konsumsi akhir. Sebagai produsen nonpasar, PK-P didekati dengan biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk disalurkan ke individu rumah tangga dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind purchased market production) dan output Bank Indonesia, dikurangi dengan penerimaan dari penjualan barang dan jasa.
4. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
PMTB didefinisikan sebagai penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan barang modal mencakup pengadaan, pembuatan, pembelian (barang modal baru dari dalam negeri serta barang modal baru dan bekas dari luar negeri), termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli (financial leasing), serta pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan pengurangan barang modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan.
5. Perubahan Inventori
Inventori didefinisikan sebagai aset berupa barang dan jasa yang disimpan untuk kemudian dijual, digunakan dalam kegiatan produksi atau penggunaan lainnya di waktu mendatang. Inventori dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu:
1. Bahan baku dan penolong;
2. Barang dalam penyelesaian;
3. Barang jadi;
4. Barang/jasa untuk dijual kembali;
5. Inventori militer.
Perubahan inventori menunjukkan transaksi yang terjadi dalam inventori. Perubahan inventori menjelaskan tentang perubahan posisi barang inventori yang bisa bermakna pertambahan (tanda positif) atau pengurangan (bertanda negatif). Perubahan inventori diukur dengan nilai barang yang masuk ke dalam inventori dikurangi nilai barang yang keluar dari inventori dan kerugian dari penyimpanan barang selama satu periode.
6. Net Ekspor (Ekspor dikurangi Impor)
Ekspor-impor didefinisikan sebagai transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan nonresident. Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari suatu wilayah ekonomi, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun.
Ekspor impor menggunakan prinsip pencatatan dengan basis akrual di mana untuk barang dicatat saat terjadi alih kepemilikan yang pendekatannya menggunakan waktu pencatatan pada dokumen kepabeanan, sedangkan untuk jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau diberikan.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.
PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.
PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan.
Perhitungan Produk Domestik Regional Bruto secara konseptual menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu: pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
1. Pendekatan Produksi:
Produk Domestik Regional Bruto adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi dalam penyajian ini dikelompokkan dalam 17 lapangan usaha (sektor), yaitu: (1) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; (2) Pertambangan dan Penggalian, (3)
Industri Pengolahan, (4) Pengadaan Listrik dan Gas; (5) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang; (6) Konstruksi; (7) Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; (8) Transportasi dan Pergudangan; (9) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; (10) Informasi dan Komunikasi; (11) Jasa Keuangan dan Asuransi; (12) Real Estat; (13) Jasa Perusahaan; (14) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; (15) Jasa Pendidikan; (16) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; dan (17) Jasa Lainnya.
2. Pendekatan Pengeluaran:
Produk Domestik Regional Bruto adalah besaran nilai produk barang dan jasa (output) yang dihasilkan di dalam suatu daerah untuk digunakan sebagai konsumsi akhir oleh rumah tangga, Lembaga Non-profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT), dan pemerintah ditambah dengan investasi (pembentukan modal tetap bruto dan perubahan inventori), serta ekspor neto (merupakan ekspor dikurang impor).
3. Pendekatan Pendapatan:
Produk Domestik Regional Bruto merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
Sumber Data dan Metodologi
Data yang digunakan untuk menghitung PDRB Pengeluaran dikumpulkan dari departemen/intansi terkait yang secara resmi mengeluarkan data (seperti ekspor-impor, pengeluaran dan investasi pemerintah, serta investasi swasta) dan melalui survei-survei khusus BPS (seperti survei khusus pengeluaran rumah tangga).